Dalam rangka menindaklanjuti kesepakatan untuk pelaksanaan Simbangda Based Evidence Lingkup Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat, maka Pemerintah Kota Bukittinggi akan melaksanakan Pendampingan dan Pelatihan untuk Admin dan Helpdesk Simbangda Kota Bukittinggi pada tanggal 15 Agustus 2023 bertempat di Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kota Bukittinggi.
Pada tanggal 14 Agustus 2023 Tim Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan berangkat dari Kantor Gubernur Provinsi Sumatera Barat - Padang menuju Kota Bukittinggi karena pelaksanaan sebagaimana surat Sekretaris Daerah di jadwalkan pada tanggal 08:00 WIB pagi.
Pada Hari Kamis tanggal 15 Agustus 2023 Pukul 08:00 WIB Tim Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan telah berada di Kantor Bagian Administrasi Pembangunan, dan disambut oleh Kepala Bagian Administrasi Pembangunan Dedi Syafrizal, S.T. pada kesempatan ini Tim melaksanakan koordinasi terkait hal-hal yang telah dipersiapkan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Kota Bukittinggi terkait pelaksanaan Pendampingan dan Pelatihan Pengelolaan Simbangda Based Evidence (SBE) Kota Bukittinggi. Sebagai informasi Kota Bukittingi menggunakan server Kementerian Komunikasi dan Informasi RI. Sedangkan jumlah admin disiapkan 1 (satu) orang, dan untuk melaksanakan validasi evidence disiapkan personil sebanyak 6 (enam) orang yang merupakan staf di Bagian Adm. Pembagunan Kota Bukittinggi yang akan menangani 30 (tiga puluh) OPD di lingkup Pemerintah Kota Bukittingi.
Pendampingan dan pelatihan pengelolaan Simbangda Based Evidence (SBE) Kota Bukittinggi ini dimaksudkan untuk pembekalan bagi admin dan helpdesk Simbangda Based Evidence (SBE) Kota Bukittinggi sebelum dilaksanakan Sosialisasi Simbangda Based Evidence (SBE) bagi OPD dilingkup Pemerintah Kota Bukittinggi yang direncakan Sosialisasi SBE ini dilaksanakan pada bulan Oktober 2023 dengan Narasumber Kepala Biro Administrasi Pembangunan Provinsi Sumatera Barat.
Pada kegiatan Pendampingan dan pelatihan pengelolaan Simbangda Based Evidence (SBE) Kota Bukittinggi, Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan (P3) Biro Adm. Pembangunan Setda Provinsi Sumatera Barat menyampaikan secara singkat tentang SBE yaitu terkait keuntungan dan manfaat penggunaan Aplikasi Simbangda dalam pelaporan realisasi fisik dan keuangan dan capaian kinerja pembangunan untuk disampaikan kepada Pimpinan daerah. Kemudian Kabag P3 menyampaikan terkait perkembangan Aplikasi SBE dari tahun 2021 s.d. 2023 dan rencana pengembangan SBE selanjutnya seperti Form APBD Pergeseran, Penginputa Beda Periode, Rencana Integrasi dengan SBE Kabupaten/Kota, Laporan Kegiatan bersumber DAK, Home Page SBE dan Integrasi dengan SIPD.
Selanjutnya Kabag P3 menyampaikan Tahapan SBE dengan menjelaskan proses Pengelolaan SBE yang dimulai dari Admin, KPA/PPTK, Operator dan Helpdesk yang saling bersinergi yang tetap mematuhi pada Standar Operasional Prosedur (SOP) Pengelolaan SBE.
Pada Aplikasi SBE dikenalkan jenis-jenis evidence yang merupakan penilaian untuk realisasi fisik yang disesuaikan dengan jenis paket (Rutin, Swakelola dan Penyedia) dengan masing-masing bobot yang telah ditentukan berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah terkait pelaksanaan SBE. Kepada Admin dan Helpdesk juga diperkenalkan tentang cara perhitungan realisasi fisik dan realisasi keuangan pada aplikasi SBE dan jenis-jenis laporan realisasi fisik dan keuangan serta perangkingan.
Setelah pemaparan Gambaran umum SBE oleh Kepala Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan dilanjutkan dengan penjelasan fitur-fitur pada aplikasi Simbangda dan Penjelasan Teknis entry Data-data APBD yang dimulai dengan entry Progam, Kegiatan dan Sub Kegiatan, Paket yang terdiri dari Jenis Paket penyedia, Paket Swakelola,dan Paket Rutin/ Non Urusan. Penetuan Struktur Organisasi. Selain itu juga di jelaskan bagaimana cara peng-entry-an data realisasi keuangan tiap bulan dan realisasi fisik yang dihitung yang dibobot sesuai surat edaran Kepala Daerah. Pada kesempatan ini peng-entry-an data-data pada aplikasi SBE langsung di praktekan oleh beberapa calon operator SBE dari Bagian Administrasi Pembangunan, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Komunikasi dan Informatika, Bagian Kesejahteraan Rakyat dan Bagian Umum.
Pada saat pelaksanaan pelatihan dan pendampingan pengelolaan SBE Kota Bukittinggi ditemukan 2 (dua) error, dan hal ini wajar terjadi terhadap aplikasi yang baru saja direplikasi. Terhadap 2 (dua) error tersebut ditangani oleh Sdr. Hamid selaku IT/ Web Programmer aplikasi SBE. Hal ini juga yang mendasari kenapa harus dilakukan ujicoba terlebih dahulu seperti kegiatan yang diadakan oleh Bagian Administrasi Pembangunan Kota Bukittinggi ini, sehingga pada saat pelaksanaan Sosialisasi tidak ditemukan lagi kendala-kendala atau error.
Disela-sela penjelasan fitur dan teknis peng-entry-an data-data pada Aplikasi SBE Kota Bukittinggi, Sdr. Yoval Eka Putra, memberikan penjelasan-penjelasan terkait Tata cara Pemaketan dan penentuan Volume pada aplikasi SBE, Pemaketan pada aplikasi SBE mengacu pada Aturan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, yang dapat dibedakan atas 3 (tiga) Jenis Paket yaitu Paket Rutin/ Non Urusan, Paket Swakelola dan Paket Penyedia. Cara penentuan paket yang harus di-entry-kan pada Aplikasi SBE bisa merupakan paket yang sudah ada pada dokumen RUP, ataupun OPD dapat menambahkan paket-paket pekerjaan yang merupakan penilaian terhadap kinerja OPD tersebut. Kendala dalam pemaketan ini biasanya terjadi apabila OPD menjadikan Belanja sebagai paket pada RUP. Sehingga mengakibatkan banyaknya paket-paket yang harus di-entry-kan pada Aplikasi SBE.
Setelah paket dapat di-entry-kan, kepada calon operator SBE diberikan pengarahan terkait penetuan volume untuk paket swakelola dan penyedia. Volume ini akan menetukan jumlah evidence untuk pelaksanan. Pada paket swakelola, volume kegiatan dapat berupa bulanan, triwulanan dan 1 (satu) kali jika memang dilaksanakan sekali pelaksanaan, sedangkan untuk paket penyedia, volume dapat disesuaikan dengan lamanya pelaksanaan kegiatan atau dengan disesuaikan perencanaan termijn pembayaran, dan dapat juga dengan menetapkan waktu pelaksanaan sementara dan baru ditetapkan volume sebenarnya, apabila kegiatan tersebut sudah terkontrak, sedangkan paket penyedia yang berupa pengadaan ditetapkan volumenya 1 (satu) kali pelaksanaan.
Pengunjung Hari ini | : | 242 orang |
Total Pengunjung | : | 42364 orang |
Pengunjung Online | : | 3 orang |
© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian