Pemohon Informasi datang ke desk layanan informasi dan mengisi formulir permintaan informasi dengan melampirkan fotokopi KTP pemohon dan pengguna informasi.
Petugas memberikan tanda bukti penerimaan permintaan informasi publik kepada pemohon.
Petugas memproses permintaan sesuai dengan formulir yang telah ditandatangani.
Petugas menyerahkan informasi sesuai permintaan. Jika termasuk informasi yang dikecualikan, PPID menyampaikan alasan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Jika informasi belum tersedia di website Pemerintah Provinsi, PPID Utama meneruskan permintaan ke SKPD terkait sebagai PPID Pembantu.
Petugas memberikan tanda bukti penyerahan informasi kepada pemohon.
Seluruh proses dicatat dan dibukukan.
Jangka Waktu Penyelesaian
Proses dilakukan setelah pemohon memenuhi persyaratan.
Penyelesaian paling lambat 10 hari kerja sejak diterima. PPID akan menyampaikan pemberitahuan apakah informasi berada di bawah penguasaannya atau tidak.
Waktu dapat diperpanjang maksimal 7 hari kerja.
Informasi disampaikan secara langsung, email, faks, atau pos.
Jika informasi diterima, surat pemberitahuan akan mencantumkan isi, format (soft copy atau tertulis), dan biaya jika ada.
Jika ditolak, surat pemberitahuan akan mencantumkan alasan berdasarkan UU KIP.
Biaya/Tarif
PPID menyediakan informasi secara gratis.
Untuk penggandaan, pemohon dapat melakukan fotokopi sendiri atau menyediakan media seperti CD/DVD atau flashdisk.
Hak Pemohon Informasi
Berhak meminta seluruh informasi kecuali yang dikecualikan, seperti:
Menghambat proses penegakan hukum.
Mengganggu kepentingan kekayaan intelektual dan persaingan usaha sehat.
Membahayakan pertahanan dan keamanan negara.
Mengungkap kekayaan alam atau rahasia pribadi.
Merugikan hubungan luar negeri atau ketahanan ekonomi nasional.
Informasi yang dirahasiakan berdasarkan Undang-undang atau belum didokumentasikan.
Berhak atas tanda terima permintaan berupa nomor pendaftaran.
Berhak atas pemberitahuan tertulis diterima atau tidaknya permintaan dalam 10 hari kerja.
Badan Publik dapat memperpanjang waktu 7 hari kerja.
Berhak atas informasi mengenai biaya penggandaan jika ada.
Jika tidak puas, dapat mengajukan keberatan ke atasan PPID dalam waktu 30 hari kerja.
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis dalam 30 hari kerja.
Jika masih tidak puas, dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi dalam waktu 14 hari kerja sejak tanggapan diterima.
Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129