Tugas Pokok Dan Fungsi Biro Administrasi Pembangunan

Berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2022 Tentang
Uraian Tugas Dan Fungsi Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Provinsi

Pasal 72

  1. Biro Administrasi Pembangunan mempunyai tugas membantu Asisten Perekonomian dan Pembangunan dalam penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan.
  2. Dalam menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Biro Administrasi Pembangunan mempunyai fungsi sebagai berikut:
  1. penyiapan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan;
  2. penyiapan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah dan Pelaporan PelaksanaanPembangunan;
  3. penyiapan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah dan Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 73

  1. Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Tata Usaha.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan  daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Tata Usaha;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Tata Usaha;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja  Negara  dan Tata Usaha; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 74

  1. Sub Bagian Tata Usaha mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Biro.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Tata Usaha memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan pelayanan administrasi kepegawaian;
  2. melaksanakan pelayanan administrasi keuangan meliputi penganggaran, penatausahaan serta pengelolaan sistem akuntansi dan pelaporan;
  3. melaksanakan pelayanan administrasi umum meliputi ketatausahaan, kerumahtanggaan, pengelolaan barang/aset, kehumasan, pengelolaan dan pelayanan sistem informasi serta pengelolaan perpustakaan dan kearsipan;
  4. melaksanakan pengkajian bahan penataan kelembagaan dan ketatalaksanaan;
  5. melaksanakan penyusunan bahan rancangan dan pendokumentasian peraturan perundang-undangan lingkup biro;
  6. melaksanakan pengumpulan dan pengolahan bahan Rencana Strategis (RESTRA), Rencana Kerja (RENJA), Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran (RKA), Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA), Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), Penetapan Kinerja (TAPKIN), Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP), Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (LPPD) lingkup biro;
  7. melaksanakan pengolahan bahan tindak lanjut laporan hasil pemeriksaan lingkup biro;
  8. melaksanakan perencanaan dan pemeliharaan perlengkapan biro;
  9. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;
  10. melaksanakan pembinaan Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN);dan
  11. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 75

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. menyiapkan bahan pengelolaan dan menyajikan penyempurnaan penyusunan kebijakan standar pengendalian pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  2. menyiapkan bahan pengembangan sistem pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  3. menyiapkan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  4. menyiapkan bahan analisa dan mengkaji permasalahan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pengumpulan bahanpelaksanaan pembangunan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan membuat laporanhasil evaluasi pelaksanaan pembangunan;
  7. menyiapkan bahan penyajian data/informasi hasil pelaksanaan pembangunan dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan;dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 76

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
  2. Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada   ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. menyiapkan bahan pengelolaan dan menyajikan penyempurnaan penyusunan kebijakan standar pengendalian pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  2. menyiapkan bahan pengembangan sistem pengendalian dan pelaporan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. menyiapkan bahan pengolahan dan menyajikan bahan/data pelaksanaan pemantauan, evaluasi dan pembinaan pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  4. menyiapkan bahan analisa dan mengkaji permasalahan dalam rangka tertib administrasi pelaksanaan pembangunan sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  5. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pengumpulan bahanpelaksanaan pembangunan;
  6. menyiapkan bahan penyusunan perumusan kebijakan dan membuat laporanhasil evaluasi pelaksanaan pembangunan;
  7. menyiapkan bahan penyajian data/informasi hasil pelaksanaan pembangunan dari sumber dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka pelaksanaan pemberian bantuan;dan
  9. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 77

  1. Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II dan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan  daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan II dan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan II dan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I, Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan II dan Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Biro Administrasi Pembangunan yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 78

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah I memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I (Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pesisir Selatan);
  2. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I (Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pesisir Selatan);
  3. melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  4. melaksanakan perencanaan dan pengembangan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah I (Kota Padang, Kota Pariaman, Kabupaten Padang Pariaman, Kota Solok, Kabupaten Solok, Kabupaten Solok Selatan dan Kabupaten Pesisir Selatan);
  5. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 79

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sub Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah II memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II (Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai);
  2. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II (Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai);melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  3. melaksanakan perencanaan dan pengembangan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah II (Kota Sawahlunto, Kota Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Sijunjung, Kabupaten Dharmasraya dan Kabupaten Kepulauan Mentawai);
  4. melaksanakan perencanaan pemantauan, evaluasi dan pelaporan;dan
  5. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 80

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah III memiliki fungsi sebagai berikut :
  1. melaksanakan penyusunan dan penyiapan bahan rumusan kebijakan teknis pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III (Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat);
  2. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III (Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat);
  3. melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  4. melaksanakan perencanaan dan pengembangan pengendalian administrasi pelaksanaan pembangunan wilayah III (Kota Padang Panjang, Kota Bukittinggi, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Pasaman dan Kabupaten Pasaman Barat);
  5. melaksanakan     perencanaan      pemantauan,      evaluasi      dan pelaporan;dan
  6. melaksanakan      tugas     lain     yang     diberikan     pimpinan     yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

Pasal 81

  1. Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan mempunyai tugas melaksanakan melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan  daerah di bidang Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Pembangunan Daerah;
  2. penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah di bidang Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Pembangunan Daerah;
  3. penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkait pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan di bidang Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah, Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah dan Kebijakan Pembangunan Daerah; dan
  4. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh pimpinan yang berkaitan dengan tugasnya.

Pasal 82

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan danevaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Analisis Capaian Kinerja Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan     penyusunan     dan    penyiapan    bahan    rumusan kebijakan teknis analisis capaian kinerja pembangunan daerah;
  2. melaksanakan penyiapan bahan koordinasi analisis     capaian kinerja pembangunan daerah;
  3. melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  4. melaksanakan perencanaan dan pengembangan analisis capaian kinerja pembangunan daerah;dan
  5. melaksanakan        perencanaan       pemantauan,        evaluasi       dan pelaporan;dan
  6. melaksanakan      tugas     lain     yang     diberikan     pimpinan     yang berkaitan denganbidang tugasnya.

Pasal 83

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah.
  2. Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan     penyusunan     dan    penyiapan    bahan    rumusan kebijakan teknispelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;
  2. melaksanakan        penyiapan       bahan        koordinasi       pelaporan pelaksanaanpembangunan daerah;
  3. melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  4. melaksanakan perencanaan  dan        pengembangan        pelaporan pelaksanaan pembangunan daerah;
  5. melaksanakan        perencanaan       pemantauan,        evaluasi       dan pelaporan;dan
  6. melaksanakan      tugas     lain     yang     diberikan     pimpinan     yang berkaitan denganbidang tugasnya.

Pasal 84

  1. Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kebijakan Pembangunan Daerah mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan daerah, pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah bidang Kebijakan Pembangunan Daerah.
  2. Untuk  melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud  pada   ayat (1), Kelompok Jabatan Fungsional Sub Substansi Kebijakan Pembangunan Daerah memiliki fungsi sebagai berikut:
  1. melaksanakan     penyusunan     dan    penyiapan    bahan    rumusan kebijakan tekniskebijakan pembangunan daerah;
  2. melaksanakan        penyiapan        bahan        koordinasi       kebijakan pembangunan daerah;
  3. melaksanakan rencana peningkatan kompetensi sumber daya aparatur;
  4. melaksanakan      perencanaan     dan     pengembangan     kebijakan pembangunan daerah;
  5. melaksanakan        perencanaan       pemantauan,        evaluasi       dan pelaporan;dan
  6. melaksanakan tugas lain yang diberikan pimpinan yang berkaitan dengan bidang tugasnya.

 

 



Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   19 orang
Total Pengunjung   :   9821 orang
Pengunjung Online   :   1 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian