Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
Penolakan berdasarkan alasan Pengecualian Informasi Publik;
Tidak disediakannya Informasi berkala;
Tidak ditanggapinya Permintaan Informasi Publik;
Permintaan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
Tidak dikabulkannya Permintaan Informasi Publik;
Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
Penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Barat No. 3 Tahun 2022.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada Atasan PPID.
Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Dalam hal pengajuan keberatan dikuasakan kepada pihak lain, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi meterai yang cukup sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Keberatan diajukan secara tertulis melalui media elektronik dan/atau non elektronik.
Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129