Tugas PPID

  • Mengkoordinasikan dan mengkonsolidasikan pengumpulan bahan Informasi dan Dokumentasi dari Bagian Biro.
  • Menyimpan, mendokumentasikan, menyediakan dan memberi pelayanan Informasi kepada publik.
  • Melakukan verifikasi bahan Informasi Publik.
  • Melakukan pemutakhiran Informasi dan Dokumentasi.
  • Menyediakan Informasi dan Dokumentasi untuk diakses oleh masyarakat.
  • Melakukan inventarisasi Informasi yang Dikecualikan untuk dilakukan uji konsekuensi oleh Tim Pembahasan Klasifikasi Informasi Data Umum/Dikecualikan.
  • Membuat laporan pelayanan Informasi.

Fungsi PPID

  • Penghimpunan Informasi Publik dari Bagian Biro.
  • Penataan dan penyimpanan Informasi Publik yang diperoleh dari Bagian Biro.


Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   81 orang
Total Pengunjung   :   57896 orang
Pengunjung Online   :   2 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian