Tata Cara Permohonan Penyelesaian Sengketa Informasi Publik

Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2013

1. Persiapan Awal

Sengketa informasi publik terjadi apabila:

  • Permohonan informasi ditolak oleh Badan Publik,
  • Informasi tidak diberikan dalam waktu yang ditentukan,
  • Dikenakan biaya yang tidak wajar,
  • Informasi tidak sebagaimana diminta,
  • Tidak ditanggapi meskipun sudah mengajukan keberatan ke Atasan PPID.

Sumber: Pasal 3 ayat (1)

2. Pihak yang Mengajukan

Pemohon penyelesaian sengketa informasi dapat berupa:

  • Perseorangan
  • Kelompok orang
  • Badan hukum
  • Organisasi masyarakat

Sumber: Pasal 4

3. Waktu Pengajuan

Permohonan penyelesaian sengketa diajukan:

  • Dalam 14 hari kerja sejak diterimanya tanggapan atas keberatan, atau
  • 14 hari kerja setelah berakhirnya tenggat waktu pemberian tanggapan keberatan, jika tidak ditanggapi.

Sumber: Pasal 6

4. Cara Mengajukan Permohonan

Permohonan diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada:

  • Komisi Informasi Pusat, atau
  • Komisi Informasi Daerah (Provinsi/Kabupaten/Kota)

Sumber: Pasal 7 ayat (1)

5. Isi dan Lampiran Permohonan

Permohonan wajib memuat dan melampirkan:

  • Identitas lengkap Pemohon
  • Nama dan alamat Badan Publik Termohon
  • Uraian sengketa dan kronologis
  • Alasan permohonan
  • Tujuan penggunaan informasi
  • Salinan permintaan informasi
  • Salinan pengajuan keberatan
  • Bukti tanggapan atau bukti tidak adanya tanggapan
  • Dokumen pendukung lainnya

Sumber: Pasal 7 ayat (2)

6. Pemeriksaan Administratif

Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan permohonan:

  • Jika lengkap, akan diterbitkan Akta Registrasi Permohonan
  • Jika tidak lengkap, pemohon diberi waktu 7 hari kerja untuk melengkapi

Sumber: Pasal 8 dan Pasal 9

7. Tahapan Penyelesaian Sengketa

a. Mediasi

  • Hanya dilakukan jika kedua belah pihak sepakat
  • Dipimpin oleh Mediator Komisi Informasi
  • Hasilnya berupa Kesepakatan Tertulis yang mengikat

Sumber: Pasal 23–33

b. Ajudikasi

  • Dilakukan jika mediasi gagal atau ditolak salah satu pihak
  • Disidangkan oleh Majelis Komisioner
  • Putusannya bersifat mengikat dan wajib dilaksanakan

Sumber: Pasal 34–38

8. Biaya Penyelesaian Sengketa

Seluruh proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dipungut biaya.

Sumber: Pasal 49



Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   63 orang
Total Pengunjung   :   62630 orang
Pengunjung Online   :   3 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian