Berdasarkan PERKI No. 1 Tahun 2013
Sengketa informasi publik terjadi apabila:
Sumber: Pasal 3 ayat (1)
Pemohon penyelesaian sengketa informasi dapat berupa:
Sumber: Pasal 4
Permohonan penyelesaian sengketa diajukan:
Sumber: Pasal 6
Permohonan diajukan secara tertulis dan ditujukan kepada:
Sumber: Pasal 7 ayat (1)
Permohonan wajib memuat dan melampirkan:
Sumber: Pasal 7 ayat (2)
Komisi Informasi akan memeriksa kelengkapan permohonan:
Sumber: Pasal 8 dan Pasal 9
Sumber: Pasal 23–33
Sumber: Pasal 34–38
Seluruh proses penyelesaian sengketa di Komisi Informasi tidak dipungut biaya.
Sumber: Pasal 49
Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129
© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian