Tentang PPID

Informasi merupakan kebutuhan pokok setiap orang bagi pengembangan pribadi dan lingkungan sosialnya. Oleh karena itu, hak memperoleh informasi merupakan hak asasi manusia dan keterbukaan informasi publik.

Hak atas informasi ini menjadi sangat penting, karena makin terbuka penyelenggaraan pemerintahan untuk diawasi publik, penyelenggaraan pemerintahan tersebut makin dapat dipertanggungjawabkan.

Sebagaimana disebutkan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dikatakan bahwa tujuan yang ingin dicapai antara lain untuk menjamin hak warga negara untuk mengetahui rencana pembuatan kebijakan publik, mendorong partisipasi masyarakat pada setiap kebijakan publik serta mengembangkan ilmu pengetahuan sekaligus mencerdaskan kehidupan bangsa.

Disamping itu Undang-Undang ini telah memberikan landasan hukum terhadap hak setiap orang untuk memperoleh informasi publik di mana setiap Badan Publik mempunyai kewajiban dalam menyediakan dan melayani permohonan informasi publik secara cepat, akurat, mudah dan berkualitas.

Oleh karena itu, untuk melaksanakan pelayanan informasi maka dibentuklah Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) yang bertanggung jawab memberikan pelayanan informasi yang meliputi proses penyimpanan, pendokumentasian, dan penyediaan pelayanan serta pengumuman informasi publik.

PPID Pemerintah Provinsi Sumatera Barat

Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Gubernur Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2017 Tentang Pedoman Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2020, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mencabut Peraturan Gubernur tersebut dan menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Informasi dan Dokumentasi di Lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat.

Pada tahun 2022, komitmen Pemerintah Provinsi Sumatera Barat terhadap keterbukaan informasi semakin diperkuat dengan diterbitkannya Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Ruang Lingkup

PPID Biro Administrasi Pembangunan membawahi 3 bagian yang terdiri dari:

No. Nama Bagian
1Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Daerah
2Bagian Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah
3Bagian Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan


Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   79 orang
Total Pengunjung   :   57894 orang
Pengunjung Online   :   1 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian