Rapat Evaluasi Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Kabupaten/Kota Triwulan III yg diikuti oleh Kabag Bagian Administrasi Pembangunan 19 Kab/Kota

19 September 2023 / Berita Daerah / Pengendalian Administrasi Pelaksanaan Pembangunan Wilayah

Selasa, 19 September 2023, Kepala Biro Administrasi Pembangunan membuka acara Rapat Evaluasi Pengendalian Pelaksanaan Pembangunan Wilayah Kabupaten/Kota yg diikuti oleh Kabag Pembangunan 19 Kab/Kota se-Sumatera Barat di ruang rapat lt.II Ktr Gubernur, didampingi oleh Kabag PPW dan Kabag PPP.

Pada kesempatan tersebut, Kepala Biro Administrasi Pembangunan menyampaikan bahwa :

  • berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Pasal 276 ayat 2 menyatakan bahwa  Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat melakukan pengendalian dan evaluasi terhadap pembangunan daerah kabupaten/kota.
  • Saat ini, untuk pengendalian pelaksanaan pembangunan di tingkat provinsi, Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sudah menggunakan Dashboard Pembangunan yang sudah sinkron dengan Simbangda, RUP, Sipedal dan Sakato Plan.
  • untuk itu diminta pada Pemerintah Kabupaten/Kota jika belum maksimal pengendaliannya, dapat mengadopsi cara-cara pengendalian pelaksanaan administrasi pembangunan yang sudah dilakukan provinsi antara lain mendorong untuk dilakukannya replikasi Simbangda Provinsi secara free dengan syarat ada tenaga IT dan tersedia server di daerah masing-masing (dapat bekerjasama dengan dinas kominfonya). 
  • Diharapkan agar pelaporan Realisasi Fisik dan Keuangan Kabupaten/Kota dapat diterima Gubernur Sumatera Barat Cq Biro Administrasi Pembangunan paling lambat tanggal 10 tiap bulan karena Gubernur Sumatera Barat akan mengikuti rapat yang diadakan Menteri Dalam Negeri antara tanggal 10 s.d 15 setiap bulan.

Rapat menghasilkan kesimpulan sebagai berikut :

  • Kabupaten/Kota diminta menyampaikan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan dengan surat pengantar yang ditandatangani Sekda Kabupaten/Kota paling lambat tanggal 10 setiap bulan.
  • Dalam rangka tertib administrasi ketepatan waktu pengiriman melalui Simbangda, maka aplikasi Simbangda akan dikunci tanggal 10 jam 24.00 Wib setiap bulannya.
  • Surat Sekda Provinsi Sumatera Barat akan dikirimkan ke Kabupaten/Kota agar menyampaikan Laporan Realisasi Fisik dan Keuangan tepat waktu.
  • Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten/Kota diminta sebelum pelaksanaan Rapat Pengendalian agar menyampaikan bahan paparan.
  • Ada 3 (tiga) Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten/Kota yang menyampaikan bahan paparan yaitu Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Pesisir Selatan dan Kota Padang.
  • Disebabkan rasionalisasi, ada 9 (sembilan) Kabupaten/Kota yang melaporkan masih menerima TPP sampai akhir Desember, yaitu Kabupaten Pasaman, Kota Payakumbuh, Kabupaten Sijunjung, Kota Bukittinggi, Kota Padang, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Agam, Kota Padang Panjang. Sedangkan Kabupaten Dharmasraya hanya menerima TPP selama 4 Bulan/ tidak menerima 8 Bulan dan Kabupaten Tanah Datar menerima TPP 8 bulan/ tidak menerima TPP selama 4 bulan.
  • Bagian Administrasi Pembangunan Setda Kabupaten/Kota yang tidak hadir yaitu : Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kabupaten Solok Selatan, Kota Pariaman dan Kota Solok serta Kota Sawahlunto.
Telah dibaca 727 Kali


Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   110 orang
Total Pengunjung   :   64525 orang
Pengunjung Online   :   4 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian