Rencana Pemanfaatan Dana RBP dari KLHK

20 Maret 2024 / Umum / Pelaporan Pelaksanaan Pembangunan

Indonesia memperoleh dana Result Based Payment (RBP) dari Reducing Emission from Deforestation and Forest Degradation (REDD+) for Result Period 2014-2016 Green Climate Fund Output 2 untuk kategori pemanfaatan II "Result Based Payment for verified Emission Reduction", sebesar USD 103,8 juta terbagi menjadi 3 output dan telah dialokasikan secara proporsional per Provinsi sesuai dengan SK Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Nomor.1348/MENLHK/SETJEN/KUM.I/2023, Provinsi Sumatera Barat mendapat alokasi no 4 dibanding Provinsi lain yakni sebesar USD 3.587.043 untuk pemanfaatannya akan dilaksanakan oleh BPDLH (Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup) bekerja sama dengan lembaga-lembaga yang sudah tersertifikasi (ada 27 lembaga swadaya masyarakat) yang menjadi Lemtara (Lembaga Perantara)

Saat ini sudah ada 3 LSM yang mengajukan usulan yakni :

1. PETAI

2. KKI WARSI

3. Penabulu RBP

yang masing-masingnya akan memaparkan profil lembaga untuk dapat melaksanakan kegiatan dengan Pemerintah Provinsi.

Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 bertempat Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Barat dilaksanakan pemaparan profil lembaga oleh Direktur PETAI (Pesona Tropis Alam Indonesia) LSM Berbasis Lokal dari Sumatera Utara. Rapat  dipimpin oleh Kadis Kehutanan dan dihadiri oleh Bappeda, DLH dan Biro Administrasi Pembangunan serta  pejabat struktural dan fungsional Dinas Kehutanan.

Dalam kesempatan tersebut juga dibahas kegiatan-kegiatan yangg sudah dilakukan PETAI di beberapa daerah  dan memiliki  komitmen konservasi jangka panjang. dengan menjunjung tinggi prinsip2 pembangunan berkelanjutan dengan  program utama sebagai berikut :

1. Dukungan pengawasan konservasi

2. Perhutanan sosial

3. Restorasi Hutan dan perlindungan hutan

4. Monitoring keaneka agaman hayati dan habitat

5. Pemberdayaan masyarakat

6. Pendidikan lingkungan dan dukungan penelitian.

Selanjutnya 2 LSM pengusul juga akan melakukan pemaparan sesuai jadwal yg disepakati.

Tahapan selanjutnya adalah pelaksanaan perjanjian kerjasama yang sebelumnya diawali dengan MoU antara pemerintah dengan BPDLH (Badan Pengelolaan Dana Lingkungan Hidup). *Sun(PPP)

Telah dibaca 106 Kali


Jl. Jend. Sudirman No.51, Padang Pasir, Kec. Padang Barat, Kota Padang, Sumatera Barat 25129

Statistika Pengunjung

Pengunjung Hari ini   :   34 orang
Total Pengunjung   :   9836 orang
Pengunjung Online   :   1 orang

© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian