Rapat Berkala Evaluasi Pelaksanaan Simbangda Based Evidence (SBE) yang dilaksanakan pada tanggal 6 Maret 2024 di Aula Kantor Gubernur Sumatera Barat. Merupakan kegiatan rapat evaluasi yang dilaksanakan setiap triwulanan terhadap pelaksanaan dan pengelolaan Aplikasi Simbangda Based Evidence (SBE).
Kegiatan ini juga sebagai review terhadap pelaksanaan Rapat Desk Entri Data APBD 2024 pada Aplikasi SBE yang telah dilaksanakan pada tanggal 29 Januari s.d 1 Februari 2024 yang berlokasi di Istana Bung Hatta Bukittinggi.
Rapat ini juga bertujuan untuk melihat progres OPD dalam merealisasikan target-target yang telah ditetapkan dan untuk melihat sejauh mana komitmen OPD dalam pengelolaan Simbangda Based Evidence yang mengacu pada surat Gubernur Sumatera Barat nomor : 050/006/BAP/I-2024 tanggal 19 Januari 2024 Hal Pelaksanaan Simbangda Berbasis Pembuktian (Simbangda Based Evidence) Tahun 2024.
Evaluasi Pelaksanaan Simbangda Based Evidenve (SBE) pada triwulan 1 . menekankan pada Penetapan target fisik s.d. maret hendaknya minimal 20%, karena OPD pada bulan Januari s.d. Maret harusnya sudah dapat mengupload dokumen perencanaan seperti KAK, RUP, Dokumen Rapat Perencanaan awal, dan SK Tim Pelaksana Kegiatan terutama untuk paket pekerjaan yang dilaksanakan melalui swakelola dan dokumen RUP, HPS untuk paket kegiatan melalui Penyedia.
Adapun hal yang dievaluasi pada pelaksanaan Rapat Berkala Evaluasi Pengelolaan SBE Tahun 2024 Triwulan 1 ini, antara lain :
1. OPD Penetapan target fisik s.d. Maret masih dibawah 20%.
2. OPD dengan Target fisik s.d. Desember yang belum 100%
3. 5 (lima) OPD dengan Realisasi keuangan rendah s.d. 29 Februari 2024
4. 5 (lima) OPD dengan Realisasi fisik rendah s.d. 29 Februari 2024
5. 5 (lima) OPD dengan deviasi keuangan tinggi s.d. 29 Februari 2024, dan
6. 5 OPD dengan deviasi fisik tinggi s.d. 29 Februari 2024
Dari beberapa permasalahan yang diidentifikasi selama pelaksanaan rapat, terdapat beberapa solusi dan tindak lanjut yang diusulkan adalah :
1. Diharapkan Kepala OPD untuk dapat memberikan penekanan-penekanan pada pelaksanaan kegiatan terkait kewajiban-kewajiban dalam percepatan penyelesaian pertanggung jawaban setelah pekerjaan selesai, dan memberikan sangsi kepada pelaksana kegiatan yang tidak konsisten.
2. Meningkatkan koordinasi dengan pemilik Pokir jika ada perubahan dan OPD juga berkordinasi dengan BPKAD.
3. Dengan adanya tahapan pergeseran anggaran disarankan kepada OPD untuk meneliti kembali terkait rencana aliran kas, yang merupakan dasar penentuan target keuangan dan fisik pada Aplikasi Simbangda.
4. KPA/PPTK senantiasa meningkatkan pengawasan/kontrol dalam penginputan evidence pada aplikasi Simbangda oleh operator yang sesuai dengan Surat Gubernur Sumatera Barat nomor : 050/006/BAP/I-2024 tanggal 19 Januari 2024 Hal Pelaksanaan Simbangda Berbasis Pembuktian (Simbangda Based Evidence) Tahun 2024.
Pengunjung Hari ini | : | 144 orang |
Total Pengunjung | : | 60143 orang |
Pengunjung Online | : | 4 orang |
© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian