Kunjungan Kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat ke Provinsi Kalimantan Timur pada tanggal 17 Oktober 2023
Kunjungan kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat ke Provinsi Kalimantan Timur untuk mengetahui strategi dan kebijakan serta mekanisme Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam mencapai target penurunan emisi karbon sehingga mendapatkan pembayaran insentif karbon dalam kerangka Program REDD+ dan Forest Carbon Partnership Facility sekaligus juga direncanakan akan menuju Titik Nol Ibu Kota Nusantara yang dilaksanakan pada Tanggal 17Oktober 2023. Dalam kunjungan kerja Wakil Gubernur Sumatera Barat tersebut didampingi oleh Plt. Asisten Perekonomiandan Pembangunan Setda Prov. Sumbar, Kepala Dinas Kehutanan, Kepala Bappeda, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala DPM-PTSP, Kepala Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura, Kepala Biro Administrasi Pembangunan Setda Prov. Sumbar beserta pejabat administrator dan staf terkait.
Tim Provinsi Sumatera Barat diterima secara resmi oleh Pj. Gubernur Kalimantan Timur DR. Drs. Akmal Malik di RuangTepian I Kantor Gubernur Kaltim di Samarinda pada Hari Selasa, Tanggal 17 Oktober 2023 pukul 08.00 WITA didampingi oleh pejabat Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yaitu Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kaltim Ujang Rachmad, Kepala Dinas Kehutanan Joko Istanto, Kepala Biro Perekonomian Iwan Darmawan, Kepala Biro Adbang Irhamsyah, Kepala Biro Adpim Syarifah Alawiyah, serta perwakilan perangkat daerah terkait lingkup Pemprov Kaltim, Ketua DDPI Prof Daddy Ruhiyat dan mitra program FCPF-CF Kaltim.
Bapak Wakil Gubernur menyampaikan bahwa Keberhasilan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dalam menurunkan emisi karbon dan mendapatkan kompensasi sebesar Rp260 miliar dari Bank Dunia menjadi salah satu alasan Kaltim menjadi tujuan kunjungan kerja dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. “Awalnya saya baca berita di media-media nasional bahwa Kaltim dapat ratusan miliar rupiah dari carbon trading (perdagangan karbon). Saya berpikir harusnya Sumbar juga bisa ikut berkontribusi dalam menyuplai oksigen Indonesia dan dunia. Saya langsung koordinasi dengan Kadis Kehutanan, kita belajar saja ke Kalimantan Timur,” ucap Audy mengawali sambutannya.
Lebih lanjut disampaikan oleh Wagub Sumbar bahwa dengan kondisi Sumbar yang luasan wilayahnya hanya sepertiga dari Kaltim. Kondisi geografisnya 55 persen adalah hutan. Dan 85 persen nagari atau desa di Ranah Minang berada di kawasan hutan. “Jadi kita ingin belajar gimana cara dapat duit dari carbon trading ini, mengingat lebih dari setengah daratan wilayah Sumbar adalah hutan. Kita ingin mempelajari bagaimana menyiapkan programnya, mulai dari penyiapan dokumen hingga implementasinya. Kita bisa copy jika berkenan kawan-kawan berbagi ilmu dengan kami, sehingga kami bisa mempersiapkan mulai dari hulunya,” jelas Wagub.
Selanjutnya Pj Gubernur Kaltim Akmal Malik mengungkapkan keberhasilan Kaltim dalam penurunan emisi karbon hingga mendapatkan kompensasi dari Bank Dunia tidak terlepas dari komitmen kuat pemimpin Kaltim yang dimulai dari Gubernur Awang Faroek Ishak dan dilanjutkan oleh Gubernur Isran Noor. “Ini adalah perjuangan gubernur sebelumnya Pak Awang Faroek yang kemudian dilanjutkan Pak Isran Noor. Tapi ini adalah proses panjang. Tidak bisa instan. Prosesnya agak lama dan membutuhkan konsistensi. Dan ini kembali kepersoalan komitmen dari pemimpin daerah yang didukung multipihak untuk melakukan persoalan pelestarian lingkungan,” ungkap Akmal Malik. Hasil perjuangan tersebut, lanjut Akmal, Kalimantan Timur adalah provinsi pertama di Indonesia bahkan di lingkup Asia Pasifik yang berhasil melaksanakan program kemitraan Forest Carbon Partnership Facility Carbon Fund (FCPF CF) sebagai upaya mengurangi emisi dari deforestasi dan degradasi hutan, pengelolaan hutan berkelanjutan dan peningkatan stok karbon hutan di Negara berkembang dengan skema pembayaran berbasis kinerja (result based payment).
Peruntukkan dana RBP ditujukan untuk: (1) responsibility cost (25%) meliputi operasionalisasi pelaksanaan program FCPF Kalimantan Timur dan insentif untuk pihak-pihak yang berkontribusi pada pengurangan emisi lingkup provinsi Kalimantan Timur; (2) performance cost (65%)-sebagai pembiayaan atas kinerja pengurangan emisi; (3) rewards (10%) yang akan diberikan ke desa-desa dan masyarakat hukum adat yang mempunyai komitmen untuk tetap menjaga tutupan hutan di Provinsi Kalimantan Timur.
Dari dana advance payment tersebut, akan disalurkan ke Provinsi Kalimantan Timur dengan mekanisme penyaluran melalui APBD dan melalui Lembaga Perantara (yang ditunjuk Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur). Anggaran yang disalurkan melalui APBD ditujukan untuk mendukung implementasi FCPF-Carbon Fund melalui penguatan kebijakan dan kapasitas institusi dan SDM serta operasionlisasinya untuk pemerintah provinsi dan 8 pemerintah kabupaten/kota. Untuk yang disalurkan melalui Lembaga Perantara akan disalurkan ke masyarakat desa di 7 kabupaten dan 1 kota di Provinsi Kalimantan Timur. Sebagian dana yang diterima pemerintah Indonesia di tingkat pusat (KLHK) akan digunakan untuk penguatan kebijakan REDD+ di tingkat nasional.
Disampaikan lebih lanjut oleh Pj.Gubernur Kaltim bahwa keberhasilan Kalimantan Timur hingga mendapatkan pembayaran dimuka sebesar 20,9 juta USD pada Desember 2022 merupakan hasil dari proses yang panjang. Program penurunan emisi pasca-FCPF akan terus dilanjutkan untuk mendukung percepatan penerapan green economy dan transformasi ekonomi di Kalimantan Timur,” tegas Akmal Malik. (PAPPW-MIN)
Pengunjung Hari ini | : | 241 orang |
Total Pengunjung | : | 43274 orang |
Pengunjung Online | : | 4 orang |
© IT - Biro Administrasi Pembangunan Designed by HTML Codex Develop by Hamid Septian